Dalam hal menguji kualitas air, memang tidak sesederhana bayangan kita. Kualitas air seperti yang sering kita temui di masyarakat hanya ditentukan berdasarkan visualisasi, secara kasat mata, pokoknya air yang terlihat jernih pasti dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk minum.
Sesungguhnya ada 4 uji (parameter) untuk menentukan apakah kualitas air memenuhi syarat air bersih/air minum atau sebaliknya bahkan tidak memenuhi samasekali syarat sebagai air bersih maupun air minum.
Pertama, uji fisik. Uji fisik ini termasuk warna, bau, kenampakan, kekeruhan, dan adanya endapan/padatan terlarut. Memang sekiranya karakter air secara organoleptis ini menunjukkan adanya penyimpangan secara tidak wajar misal berbau air selokan atau warnanya hitam, bolehlah orang memvonis air ini sudah tidak layak untuk digunakan, namun apabila air tersebut tidak berbau kemudian warnanya jernih, layakkah digunakan? Untuk itu uji fisik air ini nilainya harus terukur, nilai maksimal minimalnya yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari harus diketahui. Di Indonesia acuannya adalah Permenkes tahun 2010 untuk air bersih/air minum.
Kedua, uji kimia.Uji kimia ini akan melengkapi uji fisik tadi, seandainya uji fisik air diketahui telah memenuhi syarat, maka hasilnya boleh jadi dalam uji kimia diketahui tidak memenuhi syarat sebagai air bersih/air minum.
Uji kimia air meliputi unsur-unsur organik dan anorganik. Kedua unsur tersebut jumlahnya kalau dianalisis secara lengkap, bisa puluhan bahkan ratusan, namun biasanya dengan analisis di bawah 20 unsur kimia kualitas air yang diperiksa dapat diambil kesimpulan.
Ketiga, uji mikrobiologi. Uji mikobiologi atau bakteriologi umumnya dipakai untuk uji kelayakan air minum, meskipun kadang sering digunakan untuk menentukan kelayakan kualitas air bersih karena memang ada batasan jumlah mikroorganisme yang diperbolehkan atau tidak.Bakteri Eschericia coli (E.Coli) yang umum digunakan sebagai indikator bahwa kualitas air sudah tercemar atau tidak.
Keempat, uji radiasi. Uji radiasi air ini sangat penting untuk daerah dimana sumber air melewati atau dekat dengan instalasi pengelolaan yang menggunakan gelombang radiasi alpha, betha, gama, dan unsur-unsur nuklir dan turunannya. Sifat radiasi adalah peluruhan, seandainya air terindikasi terkontaminasi oleh radiasi, maka dapat disimpulkan orang yang memanfatkan air tersebut akan terpapar, efeknya bisa seketika atau beberapa waktu kemudian.
Sukabumi, 26 Desember 2011
ttd.
Ir.Iyus yusup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar